Pemekaran lingkungan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada umat dan untuk mendukung tercapainya pertumbuhan umat basis yang diharapkan maka dalam proses pemekarannya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
Memenuhi syarat minimal 20-40 KK dalam lingkungan baru yang dimekarkan
Secara geografis mendukung untuk di mekarkan. Misalnya karena lokasi umat yang sangat berjauhan sehingga sulit melakukan kegiatan bersama. -
Proses pemekaran harus sepengetahuan Ketua Wilayah setempat.
-
Persiapan pemekaran dilakukan oleh pengurus lama
-
Pemberian nama lingkungan hendaknya menggunakan nama-nama pelindung yang diambil dari nama para Santo/santa yang ada dalam khazanah Gereja katholik