Masa Kepengurusan dan Penggantian Pengurus
Masa kepengurusan lingkungan sesuai dengan ketetapan dari Dewan Paroki st. Monika adalah selama 3 tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali hanya utk satu periode berikutnya. Penggantian pengurus lingkungan dilakukan secara bersama-sama dengan lingkungan lain dalam satu wilayah yang sama.
Proses penggantian pengurus dipersiapkan oleh pengurus lama dengan memperhatikan hal-hal berikut:
-
Calon ketua lingkungan sebaiknya yang sudah pernah menjadi pengurus pada masa kepengurusan sebelumnya, misalnya pernah menjadi wakil ketua , atau pernah menjadi pengurus seksi.
-
Seleksi calon Ketua dilakukan oleh pengurus lama dan selanjutnya dari hasil pemilihan umat, pengurus lama mengajukan tiga orang calon kepada pastor paroki untuk ditetapkan menjadi ketua lingkungan.
-
Serah terima jabatan dilakukan secara bersamaan dengan pengurus lingkungan dalam sebuah wilayah, dalam sebuah acara yang diselenggarakan secara bersama oleh wilayah yang bersangkutan.
-
Pengurus lama pada akhir jabatannya wajib menyerahkan laporan keuangan lingkungan dan laporan2 lain seperti data-data umat, dan inventaris yang dimiliki oleh lingkungan tersebut kepada pengurus baru.
-
Selama belum ada pengurus baru maka pengurus lama harus tetap melakukan tugas2nya sampai terbentuknya pengurus baru.
CATATAN:
Untuk seleksi calon ketua lingkungan di beberapa lingkungan di lakukan dengan cara voting/pemungutan suara oleh umat di lingkungan tersebut, dalam hal ini pengurus lingkungan bebas menentukan cara yang terbaik di lingkungannya untuk menyeleksi calon ketua hingga memperoleh tiga orang calon.